Andry Rakhmat Rifai, Andry (2015) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGKONSUMSI PRODUK PANGAN KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi tentang batas expired date pada Badan Pengawas Obat dan Makanan). Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim.
Text
COVER Skripsi _new.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Restricted to Registered users only Download (145kB) |
Abstract
Pada dasarnya tiap manusia mempunyai kebutuhan yang beragam untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya, kebutuhan yang berwujud kebutuhan primer dan sekunder sebagai usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya. Kebutuhan pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang penting dan harus dipenuhi untuk melangsungkan kehidupannya dengan semestinya. Kedudukan konsumen merupakan faktor utama dalam kegiatan ekonomi dan dipandang lemah jika dibandingkan dengan kedudukan produsen. Peredaran produk-produk pangan di pasaran harus dilakukan pengawasan agar tidak menimbulkan kerugian yang dialami oleh konsumen, khususnya mengenai produk yang mempunyai batas kadaluwarsa (expired date). Perlindungan konsumen merupakan tujuan apabila terjadi peristiwa kerugian yang dialami dalam kegiatan ekonomi tersebut, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini meliputi pengaturan produk pangan yang kadaluwarsa dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen dan peran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengatasi peredaran produk pangan; dan perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan produk pangan kadaluwarsa berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini ialah penelitian hukum yuridis normatif (doctrinal), dan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan perlindungan konsumen secara tegas di atur di dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan pengaturan mengenai pangan secara limitatif di atur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Peran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) salah satunya melakukan pengawasan serta pengujian mengenai produk pangan yang mengandung bahan berbahaya serta terjadinya masa kadaluwarsa dalam produk tersebut. Pada dasarnya perlindungan konsumen merupakan upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak antara lain pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan masyarakat. Dalam memberikan perlindungan hukum tersebut harus berdasarkan pada ketentua hukum positif yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Kadaluwarsa.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | eprints perpustakaan unwahas |
Date Deposited: | 05 Oct 2016 02:40 |
Last Modified: | 05 Oct 2016 02:40 |
URI: | http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/488 |
Actions (login required)
View Item |