Wahid Hasyim University | Digital Repository

ANALISIS PENDAPAT YUSUF QARDHAWI DAN ALI JUM'AH TENTANG HUKUM BUNGA BANK DAN IMPLIKASINYA DENGAN KONDISI EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA

Jati, Riwi Maliastuti and Tedi, Kholiluddin (2020) ANALISIS PENDAPAT YUSUF QARDHAWI DAN ALI JUM'AH TENTANG HUKUM BUNGA BANK DAN IMPLIKASINYA DENGAN KONDISI EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA. Masters thesis, Universitas Wahid Hasyim.

[img]
Preview
Text
Jati Riwi Maliastuti_B1720008_Magister Hukum_Hukum Ekonomi Syariah.pdf

Download (18MB) | Preview

Abstract

Pendapat ulama tentang bunga bank cukup beragam. Ada ulama yang menyebut bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya adalah haram. Tetapi ada juga ulama yang menyebutnya bukan riba. Namun, semua bank menerapkan aturan penambahan jumlah saldo, entah apa namanya. Kontroversi bunga bank masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat karena bunga yang diberikan oleh bank merupakan sesuatu yang diharamkan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2003 lalu. Berdasarkan kondisi tersebut, muncul dua jenis perbankan. Pertama, perbankan konvensional yang menyelenggarakan jasa perbankan dengan menyebut kelebihan dari saldo/kredit sebagai bunga bank. Kedua, perbankan syariah yang menyebut bagi hasil untuk kelebihan dari saldo atau kredit masyarakat. Semua berjalan beriringan dan bank- bank konvensional membuka layanan syariah. Sehingga muncul BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BTN Syariah, dan lain sebagainya. Rumusan masalah penelitian untuk tesis ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi dan Ali Jum'ah tentang bunga bank? (2) Bagaimana perbedaan bunga dan bagi hasil dalam bank konvensional dan bank syariah? (3) Bagaimana implikasi pendapat Yusuf Qardhawi dan Ali Jum'ah tentang bunga bank dengan kondisi masyarakat Indonesia? Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Yusuf Qardhawi dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank sama dengan riba. Riba sampai kapan pun akan dihukumi haram. Ali Jum'ah dengan hati-hati tidak menggeneralisasi bahwa bunga bank sama dengan riba. Dalam beberapa kasus, transaksi di negara non muslim dibolehkan dan riba (bunga) dari proses transaksi itu dihukumi halal. (2) Perbedaan bunga bank dan bagi hasil di bank konvensional dan bank syariah. Sistem bunga bank di ban konvensional menghitung penambahan biaya berdasarkan asumsi keuntungan dari modal (dana). Bunga dihitung berdasarkan presentase modal yang dikucurkan. Pada sistem bagi hasil, pedoman yang digunakan adalah untung rugi, sehingga dimungkinkan bank akan mengalami kerugian karena nasabah mengalami kerugian. Persentase bagi hasil dihitung berdasarkan keuntungan, sehingga memungkinkan untuk naik turun (fluktuatif). Sistem bagi hasil memiliki dimensi akad yang lebih luas sesuai dengan kondisi zaman yang terus berkembang. (3) Implikasi pendapat Yusuf Qardhawi dan Ali Jum'ah dengan kondisi masyarakat Indonesia. Implikasi yang muncul dari pendapat kedua tokoh adalah bagi yang mengikuti pendapat Yusuf Qardhawi, akan menolak berhubungan atau bertransaksi dengan bank konvensional. Hal ini terjadi karena bunga bank di bank konvensional termasuk riba. Pengikut pendapat ini bisa memilih bank syariah sebagai pilihan untuk bertransaksi. Sementara yang mengikuti pendapat Ali Jum'ah memiliki alternatif untuk bertransaksi di bank konvensional atau bank syariah. Kerlebih dengan kondisi negara Indonesia yang bukan negara Islam secara formal. Nilailai Islam menjadi spirit bagi penyusunan regulasi kebijakan. Kata Kunci: Bunga Bank, Bagi Hasil, Riba.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Pascasarjana > Muamalah (S2)
Depositing User: eprints perpustakaan unwahas
Date Deposited: 25 Jan 2024 04:34
Last Modified: 25 Jan 2024 04:37
URI: http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/3964

Actions (login required)

View Item View Item