Wahid Hasyim University | Digital Repository

ANALISIS HUKUM ISLAM PADA AKAD IJARAH TERHADAP KONTRAK KERJA MITRA PEKERJA OUTSOURCING DI TELKOM PROPERTY AREA 4 JATENG & DIY .

Brony, Tirtono Heppy (2020) ANALISIS HUKUM ISLAM PADA AKAD IJARAH TERHADAP KONTRAK KERJA MITRA PEKERJA OUTSOURCING DI TELKOM PROPERTY AREA 4 JATENG & DIY . Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim.

[img] Text
Brony Tirto Heppy_166020022.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Kata Kunci : Hukum Islam, Akad Ijarah dan Outsourcing Perkembangan masalah Muamalat semakin pesat yang tentu akan menggambarkan banyaknya praktik hukum muamalat di kalangan umat Islam. Banyaknya praktik hukum tersebut juga sarat dengan berbagai permasalahan yang muncul akibat dari tarik menarik antar kepentingan para pihak dalam persoalan ekonomi. Sedangkan dalam Muamalat tidak secara langsung tersirat masalah tentang Sistem Outsoucing karena tersirat dalam Hukum Positif. Sehingga dalam hal ini perlu adanya komparasi antara Hukum Positif dengan Hukum Islam tentunya sehubungan dengan Akad Ijarah dalam pemenuhan aspek Keadilan dunia dan akhirat. Untuk mengungkap fenomena ini penyusun melakukan penelitian dengan fokus penelitian, 1.Untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang sistem Outsourcing dalam sistematika Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Islam.2.Untuk mengetahui konsep Akad Ijarah terhadap kontrak Pekerja dengan Mitra Kerja.3.Untuk mengetahui cara mengimplementasikan dalam ketentuan Syarat dan Rukun Akad Ijarah. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Langkah-langkah yang digunakan dalam pengambilan data yaitu dengan observasi, dan wawancara, serta menggunakan analisis data dengan analisa kualitatif menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini adalah Berdasarkan tentang konsep Perjanjian Kerja di Mitra Kerja dengan Para Pekerja di lingkup Telkom Property Area 4 Jateng & DIY menggunakan dasar Hukum Positif adalah taat akan Peraturan Perundangan dengan dasar pada Undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Para Mitra Kerja Telkom Property Area 4 Jateng & DIY dengan Tenaga Kerja menggunakan PKWT dan Para Mitra Kerja dalam proses mendapatkan pekerjan dari proses Tender dan setiap tahun berkontrak kepada Pemberi Kerja (Telkom Property) serta rekruitasi Tenaga Kerja berdasarkan pelimpahan Mitra Kerja sebelumnya dan rekrutasi secara langsung. Adapun dalam pelaksanaan konsep ini dapat dikomparasikan dengan Hukum Islam yaitu konsep Akad Ijarah yang Hukumnya boleh atau sah selama selama terpenuhinya rukun dan syarat. Akad ijarah yang dilaksanakan antara Para Mitra Kerja Telkom Property dengan tenaga kerja outsourcing dalam pelaksanaan saat akad perjanjian kerja dilaksanakan, salah satunya dalam hal pengupahan berdasarkan azas keadilan. Dalam rangka konteks implementasi ini di Indonesia, tidak lepas adanya fungsi MUI sebagai lembaga independen yang bertugas membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam. Menurut fatwa DSN MUI No. 09/DSN MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan pada penyewa. Berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja di Mitra Kerja dengan Para Pekerja di lingkup Telkom Property Area 4 Jateng & DIY adalah pembahasan tentang Kontrak Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu, Sighat (Pernyataan Ijab dan Qabul) dibuat secara tertulis, diawali Pernyataan Bersama berdasarkan pasal-pasal yang tersirat yaitu sesuai Pasal 57 ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Qabul adalah suatu pernyataan menerima dari pihak kedua atas penawaran yang dilakukan oleh pihak pertama dan adanya suatu perjanjian yang ingin ditaati dan mengikat. Ketiga, adanya objek perjanjian yang jelas bagi pihak yang mengikatkan diri. Dalam unsur-unsur tersebut terdapat suatu konsekuensi, yaitu melahirkan hak di satu sisi dan kewajiban pada sisi yang lain.‘Aqidan (Kedua Pihak yang melakukan kontrak) status Subyek adalah cakap menurut 1320 KUH Perdata, status Mukallaf dan Pelaku Akad yang melakukan transaksi baik Mujir ataupun Musta’jir, keduanya harus telah dewasa, berakal sehat dan bebas dalam bertindak dalam arti tidak ada paksaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam > Program Studi Muamalat (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: eprints perpustakaan unwahas
Date Deposited: 05 Mar 2021 03:05
Last Modified: 05 Mar 2021 03:05
URI: http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/2955

Actions (login required)

View Item View Item