Wahid Hasyim University | Digital Repository

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TAHUNAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN TUGAS DAN KEWENANGAN NOTARIS DI KOTA SEMARANG

RISKA, SISWIANTI (2020) PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TAHUNAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN TUGAS DAN KEWENANGAN NOTARIS DI KOTA SEMARANG. Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim.

[img] Text
157010027 Riska Siswianti.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam melakukan pemeriksaan tahunan terhadap protokol Notaris secara rutin satu kali dalam satu tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu, sehingga diharapkan Notaris dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerjanya serta dapat memberikan jaminan, perlindungan hukum baik bagi mas yarakat yang menggunakan jasa Notaris. Perumusan masalah ini adalah bagaimana tata cara pelaksanaan pemeriksaan tahunan Notaris dan pengaruh yang ditimbulkan dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangan Notaris dan apa kendala-kendala yang dihadapi oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam pelaksanaan pemeriksaan tahunan Notaris dan bagaimana mengatasi kendala-kendala tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan pemeriksaan tahunan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam pelaksanaan pemeriksaan tahunan Notaris dan untuk mengetahui cara-cara mengatasi kendala-kendala tersebut. Metode yang digunakan digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan spesfikasi penelitian deskriptif analitis, data yang dihimpun dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang penulis lakukan dapat dirumuskan bahwa: 1) Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Tahunan Notaris, diawali dengan a) Pembentukan Tim Pemeriksa yang terdiri tiga orang anggota dari masing-masing unsur (Pemerintah, Profesi, Akademisi) dengan dibantu dengan satu orang Sekretaris; b) MPD atau lewat Pengurus Daerah Ikatan Notaris I ndonesia, memberitahukan secara tertulis kepada Notaris paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pemeriksaan; c) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah setempat dengan tembusan kepada Notaris yang bersangkutan. Kendala-kendala yang timbul dalam pemeriksaan tahunan, yaitu: a) Jumlah Notaris yang banyak; b) Jadwal tidak tepat waktu; c) MPD tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi. Cara untuk mengatasi kendala tersebut adalah secara cermat dan teliti agar tepat sasaran serta meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan Notaris. Kata Kunci: Notaris, MPDN, Pemeriksaan Tahunan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: R Medicine > RS Pharmacy and materia medica
Divisions: Fakultas Farmasi > Program Studi Farmasi
Depositing User: eprints perpustakaan unwahas
Date Deposited: 11 Feb 2021 07:01
Last Modified: 11 Feb 2021 07:01
URI: http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/2757

Actions (login required)

View Item View Item