Tika, Afaranisa (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI TEBASAN SINGKONG DENGAN PENGURANGAN HARGA SECARA SEPIHAK OLEH PENGEPUL (STUDI KASUS DI DESA ROPOH KECAMATAN KEPIL KABUPATEN WONOSOBO). Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim.
Text
146020003 Tika Afaranisa.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Kata Kunci : Hukum Islam, Jual beli, Tebasan Singkong Islam sebagai agama yang mempunyai ajaran dan aturan yang sangat kompleks dan megatur segala sesuatu tentang kehidupan. Islam juga senantiasa mengajarkan nilai nilai spiritual tanpa meninggalkan nilai-nilai material dalam kehidupan umat muslim, mulai dari perkara kecil hingga besar seperti dalam hal jual beli. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah Swt untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada ajaran islam, khususnya Al-qur’an dan Hadits. Jual beli tidak lepas dari aturan hukum islam., Al-qur’an dan hadits dijadikan dasar pokok dalam mengatur cara bertransaksi dalam jual beli, karena tidak semua cara dibenarkan oleh syari’at islam salah satunya jual beli tebasan.tebasan yang dimaksud pembelian hasil tanaman sebelum dipetik. Adapun sistem pembayarannya dijalankan sesuai dengan kesepakatan para pihak salah satu transaksinya jual beli singkong secara tebasan dilakukan dengan cara panjar. Untuk mengatasi kerugian seringkali pengepul mengurangi harga secara sepihak di Desa Ropoh Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo. Dari hasil analisis terhadap pelaksanaan jual beli singkong dengan cara tebasan di Desa Ropoh Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo memberikan informasi bahwa masyarakat Desa Ropoh menyatakan bahwa jual beli tebasan singkong dengan cara tebas yanga ada di Desa Ropoh adalah jual beli yang umum, yang biasa dilakukan masyarakat Desa Ropoh dan keberadaan jual beli singkong dengan tebas diakui dan dilaksanakan atas keinginan masyarakat itu sendiri. Untung atau rugi dalam jual beli adalah hal yang wajar, dalam kenyataannya masyarakat dapat menerima apabila mendapat kerugian, dikarenakan masyarakat sendiri yang memilih jual beli dengan tebas, dan kerugian tergantung dari kondisi barang yang dihasilkan serta kebiasaan masyarakat yang sampai sekarang masih menggunakan sistem tebasan. Akan tetapi dalam akad jual beli yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ropoh adalah sistem jual beli yang termasuk dalam kategori gharar (tipuan). selain itu dalam jual beli tebasan yang bersifat gharar ada pengurangan harga secara sepihak oleh pengepul
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Agama Islam > Program Studi Muamalat (Hukum Ekonomi Syariah) |
Depositing User: | eprints perpustakaan unwahas |
Date Deposited: | 29 Jan 2021 03:41 |
Last Modified: | 29 Jan 2021 03:41 |
URI: | http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/2458 |
Actions (login required)
View Item |