Manius, Kogoya (2019) TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DIAKIBATKAN MINUMAN KERAS. Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim Semarang.
|
Text
COVER.pdf Download (893kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (324kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (418kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (246kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (349kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (236kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (235kB) | Preview |
Abstract
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah memahami kejahatan itu sendiri. Salah satu tujuan hokum pidana yang paling mendasar adalah untuk menakut-nakuti, pandangan ini dianut sejak abad ke-16 hingga abad ke-18 dengan jalan menjatuh kan hukuman yang berat, seperti hukuman mati, karena tujuan yang ingin dicapai pada saat itu adalah bagaiman amasyarakat pada umumny adapat terlindung dari kejahatan. Sering ditemukan di pemberitaan, baik media cetak maupun media elektronik mengenai dampak negative dari mengkomsumsi minuman beralkohol/minuman keras. Banyak orang yang mengkomsumsi minuman beralkohol kemudian harus berurusan dengan pihak kepolisian. Minuman beralkohol tidak hanya dikomsumsi orang dewasa Metode penelitian ini adalah kualitatif.Teknik pengumpulan data berdasarkan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research).Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder diolah terlebih dahulu kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskripsi yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini, kemudian menarik suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang telah dilakukan.BHasil penelitian menunjuka. Kebiasaan meminum minuman keras ini banyak menimbulkan masalah. Seperti misalnya mudah tersinggung, ketidaknyamanan orang yang tinggal di sekitarnya, serta penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu minuman keras juga biasanya menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.Banyak tindak kekerasan yang terjadi akibat minuman keras. Setiap hari kita mendengar di negeri in idibanjiri berita kriminalitas tentang perbuatan asusila, pencurian, kecelakaan, kekerasandalamrumahtangga, perkelahian, tawuran, kematian, pembunuhan dan lainnya, yang semuan yaitu sering berkaitan dan diakibat kanoleh miras. Dampak dari miras telah menjadi masalah yang harus sangat diperhatikan. Secara kriminologis, alkoholisme merupakan factor kriminogen penyebab timbulnya dampak kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana.Upaya mengatasi alkoholisme yang meliputi pertolongan, perawatan,pengobatan kepada pecandu alcohol dan langkah-langkah pencegahan yang berupa usaha pembinaan lingkungan dalam arti luas diusahakan agar mengurangi niat untuk mendekati minuman keras. Juga bekerjanya administrasi peradilan pidana. Dalam proses penanggulangan masalah alkoholisme tersebut, disamping berbagai pendekatan seperti psikologi, kedokteran dan serta hukum. Penerapan hokum bagi penanggulangan alkoholisme memerlukan system manajemen yang efektif untuk dilihat dari kenyataan kebutuhan bagi tertanggulanginya secara optimal masalahini. Kata Kunci :Kriminologis, TindakPidana, MinumanKeras
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | eprints perpustakaan unwahas |
Date Deposited: | 03 Dec 2019 04:02 |
Last Modified: | 03 Dec 2019 04:02 |
URI: | http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/1992 |
Actions (login required)
View Item |