Siti Dewi Fatmala, Siti (2017) TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN PENUNTUTAN OLEH KPK ATAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim Semarang.
|
Text
COVER.pdf Download (984kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (209kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (331kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (105kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (210kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (132kB) | Preview |
Abstract
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang memang tidak diatur secara eksplisit dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( PP TPPU). Namun dalam pasal 74 PPTPPU dalam penjelasannya memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Tidak adanya aturan hukum yang jelas membuat kesulitan tersendiri bagi KPK dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang. Penulis akan melakukan penelitian tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan mengindentifikasi masalah tentang bagaimana dasar hukum kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang dan apa saja hambatannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yaitu pengumpulan data yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang, dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatannya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai kewenangan secara eksplisit membuatnya hanya berhak untuk menyidik saja dan tidak berhak untuk melakukan penuntutan. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 74 UU No.8 Tahun 2010 tentang PP TPPU dan pendapat beberapa pakar hukum di Indonesia. Hambatan atau kesulitan yang dialami KPK dalam hal menuntut tindak pidana pencucian uang antara lain adalah kriminalisasi terhadap anggota, pengurangan tenaga penyidik, pengurangan hukuman lewat remisi dan pembebasan bersyarat, dilarangnya metode penyadapan dan lainnya. Kata kunci: KPK, Penuntutan, Tindak Pidana Pencucian Uang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | eprints perpustakaan unwahas |
Date Deposited: | 02 Jan 2018 03:10 |
Last Modified: | 02 Jan 2018 03:10 |
URI: | http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/944 |
Actions (login required)
View Item |