Suparmin, Suparmin (2014) KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA DARI MASA LALU. QISTIE JURNAL ILMU HUKUM, 7 (2). ISSN 19790678
Text
014 Qistie HAM.docx Restricted to Registered users only Download (50kB) |
Abstract
Bertitik tolak dari perkembangan hukum baik ditinjau dari kepentingan nasional atau kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak azasi manusia berat masa lampau (karenasulit pembuktiannya), untuk itu maka diperlukan langkah-langkah untuk penyelesaiannya secara musyawarah. Temuan fakta di lapangan; dengan kearifan lokal , hukum adat, hukum agama dalam pembangunan hukum Nasional. Dan instrumen hukum Internasional, maka hukum tentang penyelesaian pelanggaran Hak Azasi Manusia Berat di masa lalu dan untuk mencari jalan keluarnya dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mewujudkan perdamaian, dengan cara Negara meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada para korban dan / atau keluarga korban dengan membuat kesepakatan tertulis, tanpa harus melalui sidang pengadilan. Kata kunci : Musyawarah, Pelanggaran Ham Berat, perdamaian.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | eprints perpustakaan unwahas |
Date Deposited: | 30 Nov 2015 03:02 |
Last Modified: | 14 Dec 2015 03:36 |
URI: | http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/68 |
Actions (login required)
View Item |