Suparmin, Suparmin (2014) HUKUM ACARA PIDANA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA MENGINDAHKAN HUKUM AGAMA. In: HUKUM ACARA PIDANA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA MENGINDAHKAN HUKUM AGAMA. Wahid Hasyim Universty Press. ISBN 9786028273466
Text
full teks hukum acara pidana.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Image
HKI Hukum acara pidana dan peraturan.jpg Restricted to Registered users only Download (5MB) |
Abstract
Hukum pidana tidak mengatur aturan-aturan tentang cara bagaimana atau tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana itu sendiri. Ruang lingkup undang-undang hukum acara pidana mengikuti asas-asas yang dianut oleh hukum pidana Indonesia. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”Bahwa, Kekuasaan Kehakiman merupakan amanah dari Allah SWT kepada penegak hukum untuk dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Hukum acara pidana berlaku untuk melaksanakan tatacara Peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan, termasuk pengkhususannya sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dengan mengindahkan Hukum Agama Al-Qur’an Juz 15, Surat ke 17 Al Isra (Memperjalankan Di Malam Hari) ayat (15) Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Tuhan tidak akan meng’azab (menghukum dengan siksaan yang berat) sebelum Tuhan mengutus seorang rasul. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menurunkan ‘Kitab’ kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu. Dalam Kekristenan Alkitab, Keluaran Pasal 23 ayat (2) “Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum. Dalam` Habakuk Pasal ke 1 ayat (4) “Itulah sebabnya hukum kehilangan kekuatannya dan tak pernah muncul keadilan, sebab orang-orang fasik. Sejalan dengan Firman Allah Juz 15, QS ke 17, Al Isra (Memperjalankan Di Malam Hari) “Wa man kana fi hazihi a’ma fahuwa fil akhirati a’ma wa adallu sabila(n)“ Artinya :”Dan barang siapa yang buta hatinya di dunia ini, niscaya di akhirat nanti ia lebih buta pula dan lebih tersesat dari jalan yang benar.” Firman Allah Al Qur’an, Juz 2, Surat ke 3 Ali Imran (Keluarga Imran) ayat 110 “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab itu beriman tentulah lebih baik bagi mereka; diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” Ibnu Umar r.a meriwayatkan dari Rasulullah Saw., beliau bersabda : “Kebaikan itu tidak akan rusak dan dosa tidak akan dilupakan. Tuhan tidak akan sirna (mati) dan jadilah kamu sebagaimana yang kamu kehendaki, yakni sebagaimana yang kamu amalkan, maka kamu akan dibalas”. Karena itu sungguh berbahagia orang yang sewaktu hidupya didunia ini dapat bertindak adil dalam hak-hak orang lain, dan sungguh celaka orang yang curang dalam hak-hak orang lain. Adil itu, kalau membagi tidak mengurangi, dan kalau menerima tidak minta tambah. Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa Rasulullah Saw. Bersabda : “Sesungguhnya adil itu adalah timbangan Allah Ta’ala dibumi. Maka barangsiapa yang mengambilnya (mengamalkannya) niscaya ia turun kesurga, dan barangsipa yang meninggalkannya, niscaya ia diseret keneraka.”
Item Type: | Book Section |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | eprints perpustakaan unwahas |
Date Deposited: | 27 Nov 2015 02:38 |
Last Modified: | 10 Dec 2015 03:40 |
URI: | http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/56 |
Actions (login required)
View Item |