Wahid Hasyim University | Digital Repository

ASPEK HUKUM TERHADAP KETERANGAN AHLI SESUAI DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Eko Purwantoro, Eko (2016) ASPEK HUKUM TERHADAP KETERANGAN AHLI SESUAI DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (294kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (331kB)

Abstract

Hukum acara pidana memuat rumusan-rumusan tindak pidana, syarat –syarat untuk menjatuhkan pidana dan ketentuan-ketentuan mengenai pidana. Hukum acara pidana mengatur prosedur pelaksanaan hak negara melalui alat perlengkapan untuk menggunakan haknya menjatuhkan pidana bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materiil atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil. Maka diperlukannya alat bukti salah satunya keterangan ahli. Pengertian keterangan ahli dirumuskan dalam Pasal 1 butir 28 dan Pasal 186 KUHAP. Pasal 1 butir 28 menyatakan : ”Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”.Selanjutnya Pasal 186 KUHAP menyatakan : ”Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan”. Rumusan masalah yang harus dikemukakan yaitu: apakah yang dimaksud dengan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam KUHAP , bagaimana tata cara permintaan keterangan ahli , bagaimanakah hak tolak keterangan ahli yang diatur dalam KUHAP . Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif di mana dalam mencari data yang digunakan dengan bersumber pada segi yuridis. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang sejelas-jelasnya mengenai masalah yang diteliti. Sehingga, didapatkan hasil penelitian dan pembahasan keterangan ahli yang diatur dalam KUHAP, tata cara permintaan keterangan ahli, dan hak tolak keterangan ahli dalam KUHAP. Kemudian dapat ditarik sebuah kesimpulan yaitu yang dimaksud dengan pengertian keterangan ahli sesuai Pasal 1 butir 28 yang digabungkan dengan Pasal 186, Pasal 120, Pasal 133 serta Pasal 179 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dan dinyatakan di sidang pengadilan, hak tolak keterangan ahli dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi diatur Pasal 1 butir 28, Pasal 170 KUHAP dan Pasal 322 KUHP yaitu mereka karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan untuk menyimpan rahasia. Dalam pelaksanaannya, hakimlah yang menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk mendapat hak tolak tersebut. Memberikan kesaksian merupakan kewajiban demi keadilan untuk menjamin kepastian hukum. Kata Kunci : Keterangan ahli, Hak tolak, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: eprints perpustakaan unwahas
Date Deposited: 05 Oct 2016 03:22
Last Modified: 05 Oct 2016 03:22
URI: http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/499

Actions (login required)

View Item View Item