Wahid Hasyim University | Digital Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

RIAN CAHYO BAGASTIANTO, Rian (2016) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Registered users only

Download (281kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB)

Abstract

Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan akan dana. Perbankan dalam memberikan kreditnya akansangat berhati-hati dan melalui analisis yang mendalam. Namun dalam pemberian kredit tersebut ada kalanya kredit yang diberikan kepada debitur tidak dapat kembali tepat pada waktunya.Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah/macet. Keadaan tersebut akan mengganggu kinerja bank. Sehingga untuk itu kredit macet harus diselesaikan melalui jalur litigasi maupun jalur non litigasi.Pengadilan Negeri Semarang sebagai tempat penelitian dari skripsi ini lebih memilih penyelesaian kredit macet melalui kedua jalur tersebut sesuai aturan yang berlaku. Penilitan ini membahas tentang faktor yang menyebabkan kredit bermasalah dan bagaimana menyelesaikan kredit bermasalah ini dengan melalu jalur litigasi maupun non litigasi. Dari hasil penelitian dianalisis bahwa prosespenyelesaian dengan litigasi adalah mengajukan gugatan pada pengadilan negeri maupun pengadilan niaga, sementara penyelesaian melalui jalur non litigasi adalah Reschulding, Restrukturing dan Reconditioning yang umumnya digunakan pihak bank untuk menyelesaikan sebuah keadaan dimana kredit itu macet dan jalur non litigasi memiliki keuntungan tersendiri bagi pihak bank yaitu, waktu karena apabila menggunakan jalur litigasi waktu yang dibutuhkan cukup lama, biaya karena proses penyelesaian kredit macet melalui litigasi memerlukan dana lebih banyak. Itikad baik menjadi alasan sering dipilihnya jalur non litigasi ini sehingga pihak debitur ada kemauan untuk menyelesaikan kreditnya. Apabila debitur tetap tidak mau membayar kewajibannya jalur litigasi lah cara terakhir bank menyelesaikan kredit macet tersebut agar beban yang ditanggung kreditur tidak semakin besar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: eprints perpustakaan unwahas
Date Deposited: 01 Oct 2016 04:29
Last Modified: 01 Oct 2016 04:29
URI: http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/405

Actions (login required)

View Item View Item