SITI, NURJANAH (2020) PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH/DIHADAPANNYA. Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim.
Text
157010045 Siti Nurjanah.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Adanya jaminan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Bahwa Notaris sebagai pejabat umum y ang menjalankan profesi dalam memberikan jasa umum kepada mas yarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapai kepastian hukum. Dalam hal ini bagaimana Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik yang dibuat oleh/di hadapannya dan bagaimana akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaris jika memuat keterangan yang tidak benar. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban notaris terhadap akta otentik yang dibuat oleh/di hadapannya harus di dasari pertimbangan moral dalam pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya. Sesuatu yang bertentangan dengan yang baik harus dihindarkan walaupun dengan melakukannya bisa memperoleh imbalan jasa yang tinggi. Pertimbangan moral dalam melaksanakan tugas profesi tersebut, harus diselaraskan dengan nilai-nilai dalam masyarakat, nilai-nilai, sopan santun, dan agama yang berlaku. Akibat hukum yang ditimbulkan oleh akta otentik y ang memuat keterangan tidak benar akan terdegradasi nilai pembuktiannya menjadi mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum. Sebagai saran notaris dalam menjalankan jabatannya harus lebih berhati-hati dalam melakukan pelayanan terhadap kehendak para pihak yang menghendaki adanya akta otentik yang dibuat oleh/di hadapan notaris sesuai dengan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan Jabatan Notaris. Tanggung Jawab dan ketelitian Notaris dituntut sangat besar dalam membuat suatu akta. Notaris bukan saja bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri, bahkan Notaris bertanggungjawab kepada pihak lain yang dirugikan. Untuk menghindari sanksi yang akan dibebankan kepada Notaris maka Notaris dalam menjalankan jabatannya harus selalu tunduk pada ketentuan – ketentuan yang diatur oleh Undang – Undang Jabatan Notaris yang merupakan pedoman bagi seluruh Notaris di Indonesia Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Akta Otentik, Akibat Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | eprints perpustakaan unwahas |
Date Deposited: | 11 Feb 2021 07:07 |
Last Modified: | 11 Feb 2021 07:07 |
URI: | http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/2760 |
Actions (login required)
View Item |