Wahid Hasyim University | Digital Repository

ANALISIS TERHADAP BIDAN RUMAH SAKIT YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK

Fitria, Fatmawati (2019) ANALISIS TERHADAP BIDAN RUMAH SAKIT YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK. Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim Semarang.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Malpraktek (malapraktek) atau malpraktik terdiri dari suku kata mal dan praktik atau praktek, mal berasal dari kata Yunani berarti buruk dan praktik (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Purwardaminta, 1976) atau praktik (Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka Kementrian Pendidikan Malaysia, 1971) berarti menjalankan perbuatan yang tersebut dalam teori atau menjalankan pekerjaan (profesi), jadi malpraktek berarti menjalankan pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak lege artis, tidak tepat. Malpraktek medik yang dilakukan oleh bidan diartikan sebagai kegagalan atau kelalaian seorang bidan untuk mengobati pasien atau orang cedera. Disini peneliti akan membahas mengenai pertanggungjawaban bidan RSUD Kabupaten Batang atas tindakan malpraktek yang dilakukan terhadap pasien dan apa saja hambatan yang dialami pasien dalam upaya penuntutan terhadap bidan Rumah Sakit. Dengan bahasan tersebut tujuan penulis yaitu agar dapat mengatahui bagaimana pertanggungjawaban bidan RSUD Kabupaten Batang dan apa saja hambatan yang dialami pasien dalam upaya penuntutan terhadap bidan rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan spesifikasi deskriptif analitik. Hasil penelitian pelaksanaan asuhan persalinan patologi sebagian tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan. Konsekuensi hukumnya yang menjadi tanggung jawab bidan sebagai pelaksana asuhan persalinan, pada Rumah Sakit dan dokter pelimpah kewenangan, meliputi tanggung jawab hukum administrasi, perdata dan pidana. Kata Kunci : Malpraktek, Bidan, Persalinan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: eprints perpustakaan unwahas
Date Deposited: 03 Dec 2019 02:56
Last Modified: 03 Dec 2019 02:56
URI: http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/1986

Actions (login required)

View Item View Item