Fitria, Fatmawati (2019) ANALISIS TERHADAP BIDAN RUMAH SAKIT YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK. Skripsi thesis, Universitas Wahid Hasyim Semarang.
|
Text
COVER.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Malpraktek (malapraktek) atau malpraktik terdiri dari suku kata mal dan praktik atau praktek, mal berasal dari kata Yunani berarti buruk dan praktik (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Purwardaminta, 1976) atau praktik (Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka Kementrian Pendidikan Malaysia, 1971) berarti menjalankan perbuatan yang tersebut dalam teori atau menjalankan pekerjaan (profesi), jadi malpraktek berarti menjalankan pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak lege artis, tidak tepat. Malpraktek medik yang dilakukan oleh bidan diartikan sebagai kegagalan atau kelalaian seorang bidan untuk mengobati pasien atau orang cedera. Disini peneliti akan membahas mengenai pertanggungjawaban bidan RSUD Kabupaten Batang atas tindakan malpraktek yang dilakukan terhadap pasien dan apa saja hambatan yang dialami pasien dalam upaya penuntutan terhadap bidan Rumah Sakit. Dengan bahasan tersebut tujuan penulis yaitu agar dapat mengatahui bagaimana pertanggungjawaban bidan RSUD Kabupaten Batang dan apa saja hambatan yang dialami pasien dalam upaya penuntutan terhadap bidan rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan spesifikasi deskriptif analitik. Hasil penelitian pelaksanaan asuhan persalinan patologi sebagian tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan. Konsekuensi hukumnya yang menjadi tanggung jawab bidan sebagai pelaksana asuhan persalinan, pada Rumah Sakit dan dokter pelimpah kewenangan, meliputi tanggung jawab hukum administrasi, perdata dan pidana. Kata Kunci : Malpraktek, Bidan, Persalinan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | eprints perpustakaan unwahas |
Date Deposited: | 03 Dec 2019 02:56 |
Last Modified: | 03 Dec 2019 02:56 |
URI: | http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/1986 |
Actions (login required)
View Item |